Pasal 57
BAB 12 — REHABILITASI JARINGAN IRIGASI
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder. (2) Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta dalam rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan persetujuan dari pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya air. (3) Rehabilitasi jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air. (4) Apabila perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, pemerintah daerah dapat membantu rehabilitasi jaringan irigasi tersier berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian. (5) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan petani pemakai air bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi yang dibangunnya.
