Pasal 56
BAB 11 — LARANGAN
(1) Untuk menghindari kerusakan pada jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya, dilarang : a. menggembalakan dan atau menambatkan ternak pada bangunan-bangunan pengairan atau di luar bangunan; b. mengambil, menggali atau menggangsir/membobol tanah yang termasuk dalam jaringan irigasi; c. menanam semua jenis tanaman di tanggul saluran dan tepi saluran maupun di dalam dan/atau sepanjang garis sempadan; d. membuang sampah dan barang lainnya ke dalam saluran serta merusak bangunan irigasi;
e. menggunakan jalan inspeksi di luar ketentuan yang berlaku; f. mengambil dan mencabut lapisan-lapisan rumput dan tanaman lainnya pada jaringan irigasi; g. mengalirkan air ke tempat lain dengan cara apapun; h. menghilir dan atau merendam kayu, bambu, rotan, keramba ikan dan sejenisnya pada jaringan irigasi; dan/atau i. membuka dan menutup pintu air tanpa persetujuan perkumpulan petani pemakai air. (2) Ketentuan-ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf f, g, h, dan i tidak berlaku apabila mendapat izin Gubernur.
