Pasal 55
BAB 11 — LARANGAN
(1) Dalam rangka menjaga kelestarian jaringan irigasi dan bangunan-bangunannya dilarang: a. membuat galian atau membuat selokan sepanjang saluran dan bangunan- bangunannya yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran dan dapat mengganggu stabilitas saluran serta bangunan-bangunannya; b. menanam jenis tanaman apa saja pada tangkis-tangkis saluran, berem dan alur-alur saluran; c. menghalangi atau merintangi kelancaran jalannya air dengan cara apapun; d. menempatkan sebagian atau seluruh bangunan apapun, memperbaharui seluruhnya atau sebagian dalam batas garis sempadan air untuk bangunan; e. membuat dan atau memperbaharui pagar-pagar tetap (permanen) baik sebagian maupun seluruhnya dalam batas garis sempadan sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) ; dan/atau f. larangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) dan (e) berlaku juga untuk jalur tanah-tanah yang terletak di antara saluran irigasi dan tangkis atau jalur yang dibuat untuk keperluan irigasi. (2) Ketentuan-ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perbaikan-perbaikan yang tergolong pemeliharaan biasa pada jaringan irigasi atau bangunan pelengkapnya.
