Pasal 54
BAB 11 — LARANGAN
Dalam rangka pengamanan jaringan irigasi, setiap orang dilarang : a. menyadap air dari saluran pembawa, selain pada tempat yang sudah ditentukan; b. mengambil air bawah tanah pada daerah irigasi yang cara pengambilannya dilakukan dengan mempergunakan alat mekanis, kecuali mendapatkan izin Bupati/Walikota; c. mendirikan, mengubah ataupun membongkar bangunan-bangunan lainnya yang berada di dalam, di atas maupun yang melintasi saluran irigasi, kecuali mendapat izin Gubernur;
d. mengambil bahan-bahan galian berupa pasir, kerikil, batu atau hasil alam yang serupa mulai dari bendung sampai jaringan irigasi, kecuali mendapat izin Gubernur; dan/atau e. membuang benda-benda padat, benda-benda cair dan sampah berupa apapun yang dapat berakibat menghambat aliran air dan pencemaran serta merusak bangunan jaringan irigasi beserta tanahnya.
