PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 53
BAB 10 — PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
(1) Dalam rangka operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilakukan pengamanan jarigan irigasi yang bertujuan untuk mencegah kerusakan jaringan irigasi dan menjamin kelangsungan fungsinya. (2) Pengamanan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah Daerah, perkumpulan petani pemakai air, dan pihak lain sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. (3) Pengamanan jaringan irigasi beserta bangunannya ditetapkan garis sempadan sebagai batas penguasaan pagar bagi saluran yang bertanggul maupun saluran yang tidak bertanggul. (4) Ketetapan tentang garis sempadan sebagaimana dimaksud ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
