Pasal 52
BAB 10 — PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN waktu pengeringan dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan untuk keperluan pemeriksaan dan/atau pemeliharaan jaringan irigasi dengan kesepakatan perkumpulan petani pemakai air. (2) Waktu pengeringan dan bagian jaringan irigasi yang akan dikeringkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditentukan secara tepat dan diberitahukan kepada pemakai air irigasi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pengeringan.
(3) Untuk masa pengeringan yang lebih dari 2 (dua) minggu setiap musim hanya dapat dilaksanakan dalam keadaan darurat dengan persetujuan perkumpulan petani pemakai air dan ditetapkan oleh Komisi Irigasi dan atau Forum Koordinasi. (4) Waktu dan lamanya pengeringan jaringan irigasi untuk keperluan rehabilitasi dan pembangunan diberitahukan kepada masyarakat pemakai air irigasi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pengeringan dilakukan. (5) Badan usaha, badan sosial atau perseorangan yang menggunakan air irigasi untuk kepentingan lainnya selama dilakukannya pengeringan harus dapat menyesuaikan sedemikian rupa sehingga tidak merasa dirugikan dan merugikan pihak manapun.
