PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 58
BAB 12 — REHABILITASI JARINGAN IRIGASI
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi yang mengakibatkan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan sekunder harus mendapat izin Gubernur. (2) Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi tersier yang mengubah bentuk dan fungsi jaringan harus mendapat persetujuan dari perkumpulan petani pemakai air.
