Pasal 49
BAB 10 — PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
(1) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai kewenangannya masing-masing.
(2) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang bersifat multiguna diselenggarakan dengan mengikut sertakan pemakai jaringan irigasi lainnya yang dikoordinasikan melalui Forum Koordinasi Daerah Irigasi. (3) Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder serta melakukan pengawasan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. (4) Perkumpulan petani pemakai air dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder. (5) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder dilaksanakan atas dasar rencana tahunan operasi dan pemeliharaan yang disepakati bersama secara tertulis antara Pemerintah Daerah, perkumpulan petani pemakai air, dan pengguna jaringan irigasi di setiap daerah irigasi. (6) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). (7) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi milik badan usaha, badan sosial, atau perseorangan menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.
