PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 48
BAB 9 — PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI
Tata cara pemberian izin pembangunan, pengubahan dan atau pembongkaran jaringan irigasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
