PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 50
BAB 10 — PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
(1) Untuk penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang telah diserahkan sementara aset dan/atau pengelolaannya kepada perkumpulan petani pemakai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. (2) Pedoman umum operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
