PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 44
BAB 9 — PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI
(1) Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan memperhatikan rencana pembangunan pertanian dan tata ruang wilayah, serta sesuai dengan norma, standar, pedoman dan manual. (2) Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari Gubernur. (3) Pengawasan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
