PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 43
BAB 8 — POLA PENGATURAN AIR DAN JARINGAN IRIGASI
(1) Setiap pemakai air yang menggunakan air untuk irigasi di luar daerah irigasi yang telah ditetapkan dengan cara mengambil langsung dari sumber air permukaan, harus mendapat izin dari Gubernur, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dan/atau irigasi desa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan air untuk irigasi dengan cara mengambil langsung dari sumber air permukaan, ditetapkan oleh Gubernur.
