Pasal 42
BAB 8 — POLA PENGATURAN AIR DAN JARINGAN IRIGASI
(1) Untuk mengatur air irigasi secara baik yang memenuhi syarat-syarat teknik irigasi dan pertanian, maka pada setiap pembangunan jaringan irigasi harus disertai dengan pembangunan jaringan drainase yang merupakan satu kesatuan sistem dengan jaringan irigasi yang bersangkutan. (2) Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, P3A dan masyarakat menjaga dan/atau meningkatkan kelangsungan fungsi drainase. (3) Masyarakat dapat memfungsikan kembali air drainase untuk keperluan pertanian dengan mendapat izin dari Dinas atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan usulan P3A, sepanjang tidak mengganggu fungsi drainase. (4) Air drainase sedapat mungkin diupayakan untuk dipergunakan kembali sesuai dengan kaidah konservasi. (5) Kelebihan air irigasi yang dialirkan melalui jaringan drainase harus dijaga mutunya dengan upaya pencegahan pencemaran agar memenuhi persyaratan mutu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
