PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 41
BAB 8 — POLA PENGATURAN AIR DAN JARINGAN IRIGASI
Dalam hal penyediaan air irigasi tidak mencukupi, pengaturan air irigasi dilakukan secara bergilir yang ditetapkan oleh Gubernur.
