PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 40
BAB 8 — POLA PENGATURAN AIR DAN JARINGAN IRIGASI
(1) Penggunaan air irigasi di tingkat tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air. (2) Penggunaan air irigasi dilakukan dari saluran tersier atau saluran kuarter pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan oleh perkumpulan petani pemakai air. (3) Penggunaan air di luar ketentuan ayat (2), dilakukan dengan izin dari pemerintah daerah. (4) Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari cekungan air tanah harus mendapat izin dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
