Pasal 45
BAB 9 — PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder. (2) Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan izin dari pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya air. (3) Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air. (4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, pemerintah daerah dapat membantu pembangunan jaringan irigasi tersier berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian. (5) Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang memanfaatkan air dari sumber air melalui jaringan irigasi yang dibangun Pemerintah dapat membangun jaringannya sendiri untuk keperluan pertanian setelah memperoleh persetujuan Gubernur.
