PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 37
BAB 8 — POLA PENGATURAN AIR DAN JARINGAN IRIGASI
Dalam hal terjadi kekeringan pada sumber air yang mengakibatkan terjadinya kekurangan air irigasi sehingga diperlukan substitusi air irigasi, pemerintah daerah dapat mengupayakan tambahan pasokan air irigasi dari sumber air lainnya atau melakukan penyesuaian penyediaan dan pengaturan air irigasi setelah memperhatikan masukan dari komisi irigasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
