PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 36
BAB 8 — POLA PENGATURAN AIR DAN JARINGAN IRIGASI
Penyusunan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
