Pasal 35
BAB 8 — POLA PENGATURAN AIR DAN JARINGAN IRIGASI
(1) Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disusun dalam rencana tahunan penyediaan air irigasi pada setiap daerah irigasi. (2) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air yang didasarkan pada rancangan rencana tata tanam. (3) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disepakati dalam komisi irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi sesuai dengan daerah irigasinya. (4) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh komisi irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi sesuai dengan daerah irigasinya dalam rapat dewan sumber daya air yang bersangkutan guna mendapatkan alokasi air untuk irigasi. (5) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur. (6) Dalam hal ketersediaan air dari sumber air tidak mencukupi sehingga menyebabkan perubahan rencana penyediaan air yang mengakibatkan perubahan alokasi air untuk irigasi, perkumpulan petani pemakai air menyesuaikan kembali rancangan rencana tata tanam di daerah irigasi yang bersangkutan.
