Pasal 34
BAB 8 — POLA PENGATURAN AIR DAN JARINGAN IRIGASI
(1) Penyusunan rencana tata tanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas pada daerah irigasi yang berada pada lintas kabupaten/kota dan yang luasnya antara 1.000 hektar sampai dengan 3.000 hektar berdasarkan masukan perkumpulan petani pemakai air. (2) Penyusunan rencana tata tanam pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah, dilimpahkan kepada Gubernur, kecuali untuk daerah irigasi lintas provinsi. (3) Penyusunan rencana tata tanam daerah irigasi lintas provinsi dilakukan bersama oleh dinas provinsi yang terkait dan dibahas melalui komisi irigasi antar provinsi.
(4) Rencana tata tanam di seluruh daerah irigasi yang terletak dalam suatu kabupaten/kota, baik yang disusun oleh dinas kabupaten/kota maupun yang disusun oleh Dinas dibahas dan disepakati dalam komisi irigasi kabupaten/kota serta ditetapkan oleh bupati/walikota.
