Pasal 38
BAB 8 — POLA PENGATURAN AIR DAN JARINGAN IRIGASI
(1) Pelaksanaan pengaturan air irigasi didasarkan atas rencana tahunan pengaturan air irigasi yang memuat rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi. (2) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi disusun oleh Dinas berdasarkan rencana tahunan penyediaan air irigasi dan usulan perkumpulan petani pemakai air mengenai kebutuhan air dan rencana tata tanam. (3) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disepakati oleh komisi irigasi provinsi sesuai dengan daerah irigasinya dan ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan kebutuhan air untuk irigasi yang disepakati perkumpulan petani pemakai air di setiap daerah irigasi. (4) Pembagian dan pemberian air irigasi berdasarkan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan oleh pelaksana pengelolaan irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing
