PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Irigasi dikelola untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Daerah secara efisien dan efektif, terarah dan berkelanjutan, serta mengutamakan kepentingan petani.
