PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Irigasi dikelola berdasarkan asas partisipatif, berwawasan lingkungan, kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas.
