PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
(1) Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. (2) Pengaturan irigasi dalam Peraturan Daerah ini berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengenai Irigasi.
