Pasal 28
BAB 8 — POLA PENGATURAN AIR DAN JARINGAN IRIGASI
(1) Gubernur memberikan hak guna pakai air untuk irigasi kepada perkumpulan petani pemakai air, pada setiap daerah irigasi yang dimanfaatkan di pintu pengambilan bangunan utama. (2) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan kepada masyarakat petani melalui perkumpulan petani pemakai air dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada diperoleh tanpa izin. (3) Hak guna pakai air untuk irigasi bagi pertanian rakyat pada sistem irigasi baru dan sistem irigasi yang ditingkatkan diberikan kepada masyarakat petani melalui perkumpulan petani pemakai air berdasarkan permohonan izin pemakaian air untuk irigasi. (4) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan pada suatu sistem irigasi sesuai dengan luas daerah irigasi yang dimanfaatkan. (5) Hak guna pakai air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Dinas untuk mengkaji ulang kesesuaian antara hak guna pakai air untuk irigasi dengan penggunaan air dan ketersediaan air pada sumbernya. (6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan Gubernur sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut hak guna pakai air untuk irigasi. Paragaf 2 Hak Guna Air, Badan Usaha, Badan Sosial/perseorangan
