PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 27
BAB 8 — POLA PENGATURAN AIR DAN JARINGAN IRIGASI
(1) Hak guna air untuk irigasi berupa hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi. (2) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan untuk pertanian rakyat. (3) Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan pengusahaan di bidang pertanian. (4) Hak guna usaha air untuk irigasi pada lahan yang sudah beralih fungsi dapat digunakan untuk pengembangan ekonomi daerah.
Paragaf 1 Hak Guna Air Untuk Pertanian Rakyat
