PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 26
BAB 8 — POLA PENGATURAN AIR DAN JARINGAN IRIGASI
Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya air mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu yang berkaitan dengan penggunaan air dan sumber air untuk irigasi sebatas kebutuhannya sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.
