Pasal 29
BAB 8 — POLA PENGATURAN AIR DAN JARINGAN IRIGASI
(1) Gubernur memberikan ijin hak guna usaha air untuk irigasi bagi badan usaha, badan sosial, atau perseorangan secara selektif dengan tetap mengutamakan penggunaan air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat. (2) Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk daerah pelayanan tertentu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Hak guna usaha untuk air irigasi dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Dinas untuk mengkaji ulang kesesuaian antara hak guna usaha air untuk irigasi dengan penggunaan air dan ketersediaan air pada sumbernya. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Gubernur sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut hak guna usaha air untuk irigasi.
