PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 22
BAB 6 — PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
(1) Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diwujudkan mulai dari perencanaan awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi. (2) Wujud partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, tenaga, material, dan dana yang dilakukan baik secara perseorangan atau melalui perkumpulan petani pemakai air. (3) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kemauan dan kemampuan masyarakat petani serta semangat kemitraan dan kemandirian.
