Pasal 21
BAB 5 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Komisi irigasi antar provinsi dapat dibentuk oleh para gubernur yang bersangkutan.
(2) Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil pemerintah kabupaten/kota yang terkait, wakil komisi irigasi provinsi yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, dan wakil kelompok pengguna jaringan irigasi di suatu daerah irigasi lintas provinsi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan. (3) Komisi irigasi antar provinsi membantu gubernur terkait dengan tugas: a. merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi; b. merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi; c. merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya; dan/atau d. merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi. (4) Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan komisi irigasi antar provinsi ditetapkan dengan keputusan bersama antar gubernur yang bersangkutan.
