Pasal 20
BAB 5 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi di bentuk Komisi Irigasi Provinsi. (2) Keanggotaan komisi irigasi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, wakil pemerintah daerah, dan wakil kelompok pengguna jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan. (3) Komisi irigasi provinsi membantu Gubernur dengan tugas: a. merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi; b. merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi; c. merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya; dan/atau d. merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi. (4) Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan komisi irigasi provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
