PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 19
BAB 5 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Dalam rangka koordinasi pengelolaan di daerah irigasi yang jaringan primernya berfungsi multiguna, dapat dibentuk forum koordinasi daerah irigasi. (2) Fasilitasi dalam penyelenggaraan forum koordinasi daerah irigasi dilaksanakan oleh Dinas SDA.
