PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 18
BAB 5 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Petani pemakai air wajib membentuk perkumpulan petani pemakai air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa.
(2) Perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk gabungan perkumpulan petani pemakai air pada daerah pelayanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi. (3) Gabungan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk induk perkumpulan petani pemakai air pada daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
