PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 17
BAB 5 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1) Untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun Pemerintah dan Pemerintah Daerah dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi. (2) Kelembagaan pengelolaan irigasi terdiri dari instansi yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi. (3) Mekanisme kerja antara lembaga pengelolaan irigasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
