Pasal 16
BAB 4 — PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
(1) Keberlanjutan sistem irigasi dilaksanakan dengan dukungan keandalan air irigasi dan prasarana irigasi yang baik, untuk menunjang peningkatan pendapatan masyarakat petani. (2) Untuk mendukung keandalan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan dengan membangun bendungan, bendung, waduk dan embung, mengendalikan kualitas air, jaringan drainase yang layak dan memanfaatkan kembali air dari saluran pembuangan/drainase serta menyediakan pompa dan prasarana lainnya. (3) Dalam menunjang peningkatan pendapatan masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilakukan untuk mendorong keterpaduan dengan kegiatan diversifikasi dan modernisasi usaha tani.
