PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas...
Pasal 9
BAB 5 — TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
(1) Bidang Pendidikan Kebudayaan dan Program dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Pendidikan meliputi data dan pelaporan perencanaan dan evaluasi;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang Pendidikan Kebudayaan dan Program mempunyai Fungsi : a. Pelaksanaan perencanaan di bidang Pendidikan Kebudayaan; b. Penataan penyebarluasan Kurikulum yang terkait dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan; c. Pelaksanaan Pembinaan di bidang Pendidikan kesenian di Sekolah dan luar Sekolah; d. Penyiapan Program Kerja Tahunan; e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
