Pasal 8
BAB 5 — TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
(1) Kepala Bagian Tata Usaha dipinpin oleh seorang Kepala Bagian mempunyai tugas Pokok membantu Kepala Dinas menyelenggarakan administrasi umum, perencanaan dan rumah tangga, administrasi keuangan dan kepegawaian;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1), Bagian Tata Usaha mempunyai Fungsi : a. Penyusunan rencana dan program kerja tahunan; b. Penyiapan rencana dan program penempatan dan pemerataan pegawai administrasi dan edukasi dilingkungan kerja Dinas; c. Penyiapan rencana formasi pegawai administrasi dan edukasi dilingkungan Dinas; d. Penyiapan usul mutasi antara lain kenaikan pangkat, kenaikan gaji, cuti, pemindahan,pemberhentian dan pemensiunan pegawai dilingkungan Dinas; e. Penyiapan rencana pelaksanaan penerimaan dan pengangkatan pegawai baru termasuk mutasi tenaga kependidikan; f. Penyusunan Daftar Unit Kepangkatan Pegawai; g. Pelaksanaan registrasi kearsipan pegawai; h. Penyiapan koordinasi pelaksanaan ujian Dinas; i. Pelaksanaan pengurusan cuti pegawai; j. Pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian; k. Pengurusan cuti serta bebas tugas menjelang pensiun; l. Pengurusan kenaikan pangkat pengabdian; m. Pengurusan tabungan asuransi pegawai dan kartu kesehatan; n. Penyiapan usul pengembangan pegawai; o. Pengurusan pemberian tanda penghargaan kepada pegawai; p. Penguatan dan penyiapan, arsip pemberhentian dan pemensiunan pegawai; q. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
