Pasal 7
BAB 5 — TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
(1) Kepala Dinas Pendidikan, mempunyai tugas pokok memimpin Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang pendidikan yang menjadi tanggungjawab dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) Kepala Dinas Pendidikan mempunyai Fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja tahunan; b. Penyelenggaraan dan pengawasan pendidikan TK,SD/MI,SMP?MTs/SMK/MAN serta Sekolah Luar Biasa; c. Penyelenggaraan dan pengawasan peningkatan mutu pendidikan; d. Penyelenggaraan dan pengawasan prasarana/sarana pendidikan; e. Penyelenggaraan kurikulum Nasional dan penetapan serta pelaksanaan kurikulum muatan lokal; f. Penyelenggaraan kompetensi siswa dan warga belajar; g. Pemberian izin lembaga pendidikan dan pengawasannya (Kecuali perguruan tinggi); h. Penetapan dan penyelenggaraan akreditas sekolah; i. Penyelenggaraan dan pengawasan pembiayaan pendidikan;
t. Penyusunan laporan bidang; u. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
