Pasal 6
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala Dinas b. Bagian Tata Usaha terdiri dari :
Sub. Bagian Umum dan Perlengkapan.
Sub. Bagian Kepegawaian,dan Keuangan. c. Bidang Pendidikan Kebudayaan dan Program terdiri dari :
Seksi Pendidikan Kebudayaan.
Seksi Program. d. Bidang TK/RA,SD/MI terdiri dari :
Seksi Kurikulum.
Seksi Tenaga Teknis. e. Bidang SMP/MTs/SLB dan SMA/SMK/MA terdiri dari :
Seksi Kurikulum.
Seksi Tenaga Teknis. f. Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) , Pendidikan Pemuda dan Olahraga terdiri dari :
Seksi P L S dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Seksi Pendidikan Pemuda dan Olaraga. g. U P T D h. Kelompok jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
