PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas...
Pasal 10
BAB 5 — TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
(1) Bidang TK/RA/SEKOLAH DASAR/MI dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas menyelenggarakan tugas di bidang TK/RA,SD/MI. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang TK/RA,SD/MI.
mempunyai Fungsi : a. Penyusunan rencana dan program kerja tahunan Sub. Dinas; b. Penyusunan rencana dan program pengembangan kualitas dan pembinaan kualitas TK/RA/SD/SDLB dan MI;
