Pasal 37
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) SIUJK yang telah dibekukan dapat diperlakukan kembali; (2) Kriteria untuk dapat diperlakukan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah : a. perusahaan telah mengindahkan peringatan/teguran dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. perusahaan tidak terbukti melakukan tindak pidana ekonomi sesuai dengan keputusan lembaga peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Pemberlakukan kembali SIUJK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur sebagai berikut : a. perusahaan dapat mengajukan permohonan pemberlakuan kembali SIUJK secara tertulis kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; b. setelah melalui penelitian dan penilaian terhadap pelanggaran dengan hasil telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, maka Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pemberlakuan kembali SUJIK; c. Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b ayat ini menyebarluaskan pemberlakuan kembali SIUJK perusahaan yang bersangkutan kepada pengguna jasa dan asosiasi profesi.
