Pasal 36
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Kriteria Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Peraturan Daerah ini sebagai berikut : a. Pelanggaran yang bersifat ringan :
perusahaan tidak memasang papan nama;
Perusahaan tidak melaporkan perubahan data perusahaan;
Perusahaan tidak melaporkan kegiatan pekerjaannya yang di luar Daerah;
perusahaan tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan laporan tahunan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak habisnya waktu pelaporan tahunan;
dalam jangka waktu3 (tiga) tahun sejak pemberian SIUJK, perusahaan tidak dapat memulai kegiatan operasionalnya;
terdapat duplikasi penanggung jawab maupun tenaga teknik tugas penuh perusahaan. b. Pelanggaran yang bersifat sedang :
perusahaan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a pasal ini dan telah mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan, namun tetap tidak memenuhi kewajibannya danm tidak mengingahkan peringatan yang telah disampaikan;
perusahaan sedang diperiksa oleh Lembaga Peradilan karena didakwa melakukan tindak pidana ekonomi atau perbuatan lian yang bnerkaitan dengan kegiatan usahanya. c. Pelanggaran yang bersifat berat :
terbukti bahwa SIUJK diperoleh dengan cara yang melanggar hukum;
perusahaan telah dijatuhi hukuman oleh lembaga peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dibekukan SIUJK -nya, perusahaan tidak memenuhi kewajibannya;
perusahaan dinyatakan pailit;
perusahaan ternyata tidakmemenuhi lagi persyaratan minimal yang ditetapkan untuk kegiatan usaha dan atau bidang pekerjaan yang bersangkutan ;
perusahaan pemegang SIUJK meminjamkan namanya kepada perusahaan lain untuk mendapatkan pekerjaan;
perusahaan pemegang SIUJK menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain tanpa persetujuan dari pemberi kerja;
perusahaan pemegang SIUJK telah secara sengaja atau membuat kekeliruan dalam pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan objek pekerjaan mengandung cacat atau mengalami proses kerusakan yang sangat cepat;
terbukti perusahaan yang terkena sanksi pembekuan SIUJK masih mencari pekerjaan lain. (2) Tata Cara Pelaksanaan pemberian sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
