PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN...
Pasal 35
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRASI
Setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa : a. Peringhatan tertulis, berupa teguran terhadap pelanggaran yang bersifat ringan sehingga tidak menghentikan/meniadakan hak berusaha perusahaan; b. Pembekuan SIUJK, berupa pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang bersifat sedang sehingga menghentikan (sementara) hak berusaha perusahaan; c. Pencabutan SIUJK, berupa pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang bersifat berat sehingga meniadakan hak berusaha perusahaan.
