PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN...
Pasal 34
BAB 13 — TATA CARA PEMUNGUTAN
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan; (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau yang dipersamakan dengan SKRD.
