PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN...
Pasal 33
BAB 12 — PENETAPAN RETRIBUSI
(1) Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 32 Peraturan Daerah ini ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD; (2) Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
