PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN...
Pasal 32
BAB 11 — SURAT PENDAFTARAN
(1) Wajib retribusi wajib mengisi SPORD; (2) SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya; (3) Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
