PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN...
Pasal 38
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam pasal 12 ayat (1), (6) dan (7) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); (2) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda sebanyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang ; (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
