Pasal 26
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Pelaksanaan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Lembaga secara bersama-sama ; (2) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dan Lembaga bertugas : a. Menyusun rencana dan program pelaksanaan pembinaan ; b. Melaksanaan pembinaan ; c. Melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi ; d. Menyusun laporan pertanggung jawaban. (3) Rencana dan program pembinaan jasa konstruksi disusun dengan memperhatikan masukan dari masyarakat ; (4) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi hasil pembinaan jasa konstruksi dilakukan secara berkala, dan merupakan masukan bagi penyusunan rencana pembinaan.
