PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN...
Pasal 25
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
a. Memberikan penyuluhan tentang Peraturan Perundang-undangan jasa konstruksi ; b. Memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta tata lingkungan setempat ; c. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi ; d. Memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan keselamatan dan kepentingan umum.
