PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN...
Pasal 27
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah diatur sebagai berikut : a. Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan tugas pembantuan dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ; b. Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan otonomi daerah dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Daerah ini diatur oleh Lembaga yang bersangkutan.
